Narative.id Pemalang · Network of Local News
ADVERTISEMENTPILKADES 2026
Ekonomi & Usaha

2.677 Hektare Perhutanan Sosial Pemalang: Mengapa Tidak Menjadi Basis Industri Milik Warga Desa?

OPINI
Opini tentang perhutanan sosial Pemalang, KUPS, nilai tambah komoditas, koperasi desa, dan perlunya verifikasi data sebelum merancang industri milik warga.
Ilustrasi: kebun teh Wonosari, Malang, Jawa Timur; tidak menggambarkan lokasi perhutanan sosial Pemalang.
Ilustrasi: kebun teh Wonosari, Malang, Jawa Timur; tidak menggambarkan lokasi perhutanan sosial Pemalang. · Foto: Ania Tomczak / Wikimedia Commons — CC BY-SA 4.0; https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Wonosari_tea_plantation_in_East_Java.jpg

Oleh : Wisnu Murti Indra Raharjo / Pemimpin Redaksi narative.id

Dari kopi, jagung, hingga nanas, Pemalang memiliki potensi komoditas yang dapat dikembangkan menjadi usaha bersama. Perhutanan sosial bisa menjadi bagian dari basis produksinya, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpeluang membangun jaringan pengolahan, gudang, dan industri milik masyarakat. Namun, sebelum berbicara tentang pabrik, publik perlu mengetahui bagaimana kondisi lahan perhutanan sosial saat ini dan siapa yang benar-benar memperoleh manfaat ekonominya.

Ada pertanyaan yang layak diajukan kepada publik Pemalang: setelah bertahun-tahun program perhutanan sosial berjalan, sejauh mana masyarakat benar-benar menikmati manfaat ekonominya?

Pertanyaan ini penting karena akses terhadap lahan saja tidak otomatis menciptakan kesejahteraan. Masyarakat membutuhkan kemampuan produksi, modal, teknologi, akses pasar, dan kelembagaan ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh nilai tambah dari hasil yang dihasilkan.

Jika akses kelola sudah diberikan tetapi produksi tidak berkembang, kelompok kesulitan menjual hasil, atau kegiatan ekonomi tidak memberikan manfaat memadai kepada anggota, persoalannya perlu diperiksa. Bukan hanya untuk mengetahui apa yang tidak berjalan, melainkan juga untuk menemukan cara memperbaikinya.

Di Kabupaten Pemalang, evaluasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan sesuatu yang lebih besar: bagaimana menghubungkan perhutanan sosial dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pertanian kolektif, hilirisasi, dan industri pengolahan milik bersama.

2.677 Hektare: Angka Awal yang Perlu Diperiksa

Pengolahan awal basis data Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersedia mencatat tujuh nomor surat keputusan (SK) terkait wilayah Pemalang, dengan total luas sekitar 2.677 hektare dan 2.367 anggota tercatat.

Data tersebut berasal dari berkas bertanggal 4 Juli 2024. Angka-angka itu belum diverifikasi terhadap daftar persetujuan terbaru, peta resmi, dan kondisi lapangan.

Karena itu, angka 2.677 hektare tidak dapat langsung disebut sebagai lahan mangkrak. Angka tersebut merupakan agregat luas yang tercatat pada tujuh SK dalam pengolahan awal data, bukan hasil pemeriksaan produktivitas lahan. Jumlah anggota juga perlu dikonfirmasi kembali.

Namun, data tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan publik: bagaimana kondisi aktual setiap kawasan, komoditas apa yang dikembangkan, kelompok mana yang aktif, dan seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat?

Pertanyaan ini relevan dengan tujuan perhutanan sosial. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 mengatur pengelolaan perhutanan sosial, yang menjadi salah satu rujukan dalam menilai pelaksanaan program dan kewajiban para pihak. Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021

Informasi lapangan mengenai lahan yang diduga tidak produktif atau dikelola pihak ketiga juga perlu diperiksa. Hubungan dengan pihak ketiga tidak otomatis merupakan pelanggaran. Pemeriksaan harus melihat bentuk kerja sama, dokumen yang mendasari, praktik pengelolaan aktual, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Evaluasi sebaiknya menjawab dua hal sekaligus: apakah akses kelola dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah akses tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kopi Clekatakan: Contoh Bahwa Hilirisasi Bukan Sekadar Gagasan

Salah satu pintu masuk untuk membicarakan peluang ekonomi berbasis komoditas adalah kopi.

Pada 24 Agustus 2026, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Pemalang melaporkan pemeriksaan dan uji operasional peralatan pengolahan kopi pada kelompok tani di Desa Clekatakan, Kecamatan Pulosari. Peralatan yang diperiksa meliputi mesin pengupas kulit kopi, pengupas kulit tanduk, mesin sangrai, penggiling, dan alat penyegel kemasan.

Informasi ini penting karena memperlihatkan bahwa pengembangan kopi di Pemalang tidak hanya berkaitan dengan budidaya. Sudah ada dukungan sarana pengolahan yang dapat menjadi titik awal untuk mempelajari bagaimana hasil panen bisa diproses menjadi produk bernilai tambah.

Namun, keberadaan mesin belum otomatis berarti industri telah berjalan optimal. Perlu diketahui kapasitas aktual peralatan, volume kopi yang dapat diolah, jumlah petani pemasok, mutu produk, biaya operasional, dan pembeli yang tersedia.

Di sinilah KDKMP dapat masuk, bukan dengan mengambil alih usaha kelompok tani yang sudah ada, melainkan dengan mengembangkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

Bayangkan jika beberapa KDKMP di wilayah yang memiliki potensi kopi dapat menghimpun pasokan dari petani, membantu standardisasi mutu, dan membangun jaringan pemasaran. Jika volume bahan baku serta permintaan pasar memadai, beberapa koperasi dapat membentuk atau bergabung dalam koperasi sekunder untuk mengelola fasilitas pengolahan bersama.

Rantai usahanya dapat dimulai dari pengumpulan kopi, sortasi, pengolahan pascapanen, pengeringan, penyimpanan, hingga penjualan biji kopi. Pada tahap berikutnya, jika layak, koperasi dapat mengembangkan usaha kopi sangrai dan kopi kemasan.

Dengan model ini, masyarakat berpeluang memperoleh manfaat dari beberapa tahap usaha, bukan hanya menjual hasil panen.

Tetapi ada satu hal yang harus dibuktikan terlebih dahulu: apakah kelompok perhutanan sosial di lokasi yang akan dipilih memang menghasilkan kopi, dan berapa volume yang bisa dihimpun secara berkelanjutan?

Informasi mengenai potensi kopi di Clekatakan belum membuktikan bahwa kopi tersebut berasal dari kawasan perhutanan sosial yang tercatat dalam data awal. Hubungan spasial dan rantai pasok itu perlu ditelusuri sebelum keduanya disatukan dalam satu proyek.

Jagung: Dari Hasil Panen Menuju Pusat Pascapanen Bersama

Peluang lain terdapat pada jagung.

Jagung memiliki kegunaan sebagai bahan pangan maupun bahan baku pakan ternak. Karena itu, pengembangan usaha berbasis jagung dapat dilakukan melalui beberapa tingkat pengolahan, mulai dari penanganan pascapanen hingga pengembangan pakan jika pasokan dan pasarnya mendukung.

Bagi KDKMP, langkah awal yang dapat dikaji bukan langsung membangun pabrik pakan, melainkan mendirikan unit agregasi dan pascapanen bersama.

Unit ini dapat menerima jagung dari petani, mengukur kadar air, melakukan pengeringan, menyimpan hasil, dan menjualnya sesuai standar yang diminta pembeli.

Model tersebut memiliki manfaat potensial. Petani mendapatkan akses ke layanan pascapanen, sementara koperasi dapat membangun hubungan dagang dengan pembeli yang membutuhkan pasokan dalam jumlah dan mutu tertentu.

Jika sejumlah KDKMP memiliki anggota petani jagung, mereka dapat bekerja sama membangun fasilitas bersama melalui koperasi sekunder. Setiap koperasi menyumbangkan pasokan atau modal berdasarkan kesepakatan, sedangkan fasilitas dikelola dengan sistem biaya layanan dan pembukuan yang transparan.

Apabila pasokan sudah stabil dan kebutuhan pasar terukur, tahap berikutnya dapat berupa pengembangan pabrik pakan ternak.

Namun, pabrik pakan memerlukan bahan baku lain selain jagung, formulasi yang tepat, pengendalian mutu, tenaga teknis, serta pasar yang dapat menyerap produksinya. Karena itu, keputusan investasi harus didasarkan pada perhitungan biaya produksi dan harga jual, bukan sekadar asumsi bahwa banyaknya jagung berarti pabrik pasti menguntungkan.

Satu hal lagi perlu diperiksa: apakah jagung merupakan komoditas yang benar-benar dibudidayakan di kawasan perhutanan sosial yang akan dikembangkan? Produksi jagung di tingkat kabupaten tidak otomatis menjadi pasokan bagi koperasi tertentu.

Nanas dan Pisang: Peluang Pengolahan Berbasis Sentra Produksi

Pemalang juga memiliki potensi buah-buahan yang dapat diteliti untuk pengembangan usaha bersama.

Data Badan Pusat Statistik untuk 2025 mencatat produksi nanas Kabupaten Pemalang sekitar 2,03 juta kuintal dan pisang sekitar 1,38 juta kuintal. Angka tersebut merupakan produksi tingkat kabupaten, bukan volume yang sudah dipastikan tersedia untuk KDKMP atau berasal dari perhutanan sosial.

Komoditas ini membuka beberapa pilihan usaha.

Pilihan pertama adalah unit pengumpulan dan distribusi buah segar. Koperasi membantu menghimpun hasil petani, menyortir berdasarkan mutu, mengemas, dan menyalurkannya kepada pedagang atau pembeli besar.

Pilihan kedua adalah pengolahan. Pisang dapat dikembangkan menjadi keripik atau produk olahan lain, sedangkan nanas dapat diproses menjadi produk pangan sesuai kebutuhan pasar.

Namun, industri buah mempunyai persoalan tersendiri: bahan baku mudah rusak, produksi bersifat musiman, dan mutu hasil panen dapat berbeda-beda. Karena itu, koperasi harus menghitung kebutuhan ruang penyimpanan, kecepatan distribusi, kapasitas pengolahan, serta kepastian pembeli.

Sebuah fasilitas pengolahan bersama juga tidak harus berada di setiap desa. Jika sentra produksi terkonsentrasi pada wilayah tertentu, satu fasilitas yang dikelola koperasi sekunder mungkin lebih efisien daripada beberapa mesin yang tersebar tetapi kurang dimanfaatkan.

Kuncinya adalah memilih lokasi berdasarkan peta produksi, akses jalan, pasokan, dan pasar.

KDKMP: Bukan Hanya Menjual, tetapi Mengorganisasikan Usaha

Dari berbagai kemungkinan tersebut, ada satu persoalan kelembagaan yang perlu diperhatikan.

Kelompok tani hutan dan KDKMP dapat memiliki anggota yang berasal dari masyarakat desa yang sama. Hubungan ini membuka peluang kerja sama, tetapi keduanya tidak otomatis menjadi satu organisasi. Keanggotaan, kepemilikan aset, dan kewenangan pengelolaan tetap harus mengikuti aturan masing-masing.

KDKMP dapat menjadi institusi ekonomi yang mengorganisasikan layanan produksi, agregasi, pengolahan, dan pemasaran bagi anggota yang bersedia bekerja sama.

Dalam skema ini, kelompok tani hutan tetap menjalankan kegiatan sesuai persetujuan dan ketentuan pengelolaan yang berlaku. KDKMP dapat menyediakan layanan usaha berdasarkan kesepakatan yang sah, tanpa mengambil alih hak atau kewenangan pengelolaan kawasan.

Hubungan tersebut dapat berkembang melalui empat tahap.

Pertama, kerja sama produksi. Koperasi mendata komoditas anggota, membantu kebutuhan input, dan mengorganisasikan pasokan.

Kedua, agregasi dan pemasaran. Hasil produksi dihimpun, disortir, dan dipasarkan bersama agar memenuhi kebutuhan pembeli.

Ketiga, pengolahan. Jika volume pasokan dan pasar mencukupi, koperasi mengembangkan fasilitas pascapanen atau pengolahan.

Keempat, pengembangan industri bersama. Sejumlah koperasi membangun usaha yang lebih besar melalui koperasi sekunder, dengan pembagian modal, risiko, hak keputusan, dan manfaat yang jelas.

Inilah gagasan cooperative farming: bukan berarti seluruh petani harus menggabungkan lahan atau kehilangan kendali atas usaha masing-masing, melainkan mengoordinasikan kegiatan tertentu agar lebih efisien dan memiliki posisi tawar lebih kuat.

Factory Sharing: Pabrik Dimiliki Bersama, Bukan Dibangun di Setiap Desa

Jika satu KDKMP hanya memiliki pasokan kecil, membangun pabrik sendiri bisa menjadi keputusan yang berisiko. Mesin mungkin tidak terpakai penuh, biaya per unit menjadi mahal, dan koperasi harus menanggung biaya perawatan serta tenaga kerja.

Alternatifnya adalah factory sharing, yaitu penggunaan fasilitas produksi bersama oleh sejumlah koperasi.

Sebagai contoh, beberapa KDKMP yang memiliki anggota petani kopi dapat membentuk koperasi sekunder untuk mengelola fasilitas pascapanen dan pengolahan. KDKMP lain yang bergerak di komoditas berbeda dapat mengembangkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus mengikuti model yang sama.

Satu fasilitas tidak harus menangani semua jenis komoditas. Mesin kopi, pengering jagung, dan pengolahan buah memiliki kebutuhan teknis yang berbeda. Yang dapat dibagi adalah model kelembagaan, pembiayaan, pengelolaan profesional, serta jaringan pemasaran.

Koperasi sekunder dapat bertanggung jawab atas operasional fasilitas, sementara koperasi primer menghimpun pasokan dari anggota. Pemanfaatan fasilitas diatur melalui jadwal, standar mutu, biaya layanan, dan perjanjian yang transparan.

Jika koperasi ikut menanamkan modal, kepemilikan aset dan hak ekonominya harus tercatat dengan jelas. Pembagian manfaat tidak boleh hanya bergantung pada keputusan pengelola.

Penting pula membedakan pembayaran atas hasil produksi dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Petani perlu memperoleh pembayaran sesuai transaksi yang disepakati, sedangkan pembagian manfaat koperasi mengikuti ketentuan, keputusan anggota, dan kinerja usaha.

Dengan demikian, pabrik bersama bukan sekadar bangunan dan mesin. Ia merupakan bagian dari sistem ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan melalui tata kelola koperasi.

Sebelum Membangun Pabrik, Hitung Bahan Baku dan Pasarnya

Gagasan membangun industri milik masyarakat menarik, tetapi tidak boleh berhenti pada desain kelembagaan.

Setiap rencana usaha perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar:

  • Berapa volume komoditas yang benar-benar dapat dihimpun setiap bulan?
  • Berapa harga beli bahan baku dan bagaimana pola pembayaran kepada petani?
  • Berapa kapasitas fasilitas yang dibutuhkan?
  • Berapa biaya mesin, bangunan, tenaga kerja, listrik, pemeliharaan, dan transportasi?
  • Berapa harga jual produk dan siapa calon pembelinya?
  • Berapa margin yang tersisa setelah seluruh biaya diperhitungkan?
  • Berapa modal kerja yang dibutuhkan agar koperasi dapat membeli hasil panen sebelum menerima pembayaran dari pembeli?
  • Bagaimana risiko usaha dibagi antara koperasi, petani, dan mitra bisnis?

Tanpa jawaban tersebut, investasi pabrik dapat berubah menjadi beban baru bagi koperasi.

Sebaliknya, jika data menunjukkan pasokan memadai dan pembeli sudah tersedia, koperasi dapat memulai dari fasilitas yang paling dibutuhkan. Usaha dikembangkan secara bertahap, berdasarkan hasil uji coba dan kinerja nyata.

Pola ini juga memungkinkan pemerintah membedakan kebutuhan masing-masing kawasan. Ada kelompok yang membutuhkan pendampingan budidaya, ada yang membutuhkan akses pasar, dan ada yang sudah siap mengembangkan pengolahan.

Tidak semua persoalan harus dijawab dengan membangun pabrik.

Audit Perhutanan Sosial Bisa Menjadi Awal Pemetaan Industri Desa

Untuk menghubungkan peluang tersebut dengan perhutanan sosial, Pemalang membutuhkan pemetaan yang lebih rinci daripada sekadar daftar SK dan luas kawasan.

Pemetaan perlu menggabungkan batas persetujuan perhutanan sosial, kondisi tutupan lahan, komoditas yang benar-benar dibudidayakan, volume produksi, status kelompok, serta jarak ke jalan dan fasilitas pengolahan.

Data itu kemudian dapat dicocokkan dengan peta KDKMP, sentra komoditas, calon pembeli, dan fasilitas produksi yang sudah tersedia.

Dari situ, pemerintah dan masyarakat dapat mengidentifikasi lokasi yang memenuhi syarat untuk proyek percontohan.

Misalnya, jika suatu kelompok menghasilkan kopi dengan volume memadai, sedangkan fasilitas pengolahan terdekat belum dimanfaatkan secara optimal, prioritas awal mungkin bukan membeli mesin baru, melainkan memperbaiki tata kelola dan menghubungkan kelompok dengan fasilitas yang ada.

Jika sejumlah kelompok menghasilkan jagung dalam jumlah besar tetapi kesulitan mengeringkan dan menyimpan hasil, fasilitas pascapanen bersama dapat menjadi prioritas.

Jika sentra buah menghadapi persoalan distribusi, unit agregasi dan pemasaran mungkin lebih mendesak daripada pabrik pengolahan.

Setiap keputusan harus mengikuti kebutuhan nyata di lapangan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan produksi dan pembangunan fasilitas sesuai dengan fungsi kawasan hutan, persetujuan yang berlaku, serta ketentuan lingkungan. Pengembangan usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah penggunaan kawasan secara tidak sah.

Publik Perlu Mengawasi, tetapi Juga Berani Membayangkan Alternatif

Evaluasi perhutanan sosial tidak seharusnya hanya berisi pertanyaan tentang penyimpangan atau kegagalan.

Publik perlu mengetahui apakah lahan benar-benar dikelola, apakah kelompok masih aktif, apakah anggota memperoleh manfaat, dan apakah ada hambatan yang dapat diperbaiki.

Jika ditemukan dugaan penguasaan oleh pihak ketiga yang melanggar ketentuan, hal itu harus diperiksa. Jika persoalannya adalah keterbatasan modal, teknologi, atau akses pasar, diperlukan dukungan yang tepat.

Pada saat yang sama, masyarakat dapat mulai membayangkan bentuk ekonomi yang mungkin dibangun dari potensi yang tersedia.

Bagaimana jika kelompok tani hutan dapat menjadi bagian dari jaringan usaha KDKMP? Bagaimana jika beberapa koperasi memiliki fasilitas pengolahan bersama? Bagaimana jika hasil kopi, jagung, atau buah tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi sebagian diolah melalui industri yang dimiliki masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan janji bahwa semua usaha akan berhasil. Itu adalah agenda untuk diuji dengan data, perhitungan bisnis, dan partisipasi warga.

Namun, perspektif ini penting. Masyarakat desa tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima program, produsen bahan mentah, atau tenaga kerja. Dengan kelembagaan dan model usaha yang tepat, mereka dapat berpartisipasi sebagai pemilik usaha yang menghubungkan produksi dengan pasar.

Dari Akses Kelola Menuju Kepemilikan Ekonomi

Data awal mengenai 2.677 hektare perhutanan sosial di Pemalang perlu diverifikasi. Publik perlu mengetahui kondisi aktual kawasan dan manfaat yang diterima masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan hasil pengawasan dan pembinaan. Kelompok tani hutan perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kondisi serta kebutuhan mereka.

Tetapi evaluasi seharusnya tidak berhenti di situ.

Jika terdapat komoditas yang layak, kelompok yang siap, dan pasar yang dapat dijangkau, peluang pengembangan usaha melalui KDKMP patut diuji. Cooperative farming dapat mengorganisasikan produksi, koperasi sekunder dapat mengelola usaha lintas desa, hilirisasi dapat menambah nilai produk, dan factory sharing dapat membuat fasilitas pengolahan lebih efisien.

Semua itu memerlukan tata kelola yang sah, pengelolaan profesional, pembagian manfaat yang adil, dan perlindungan fungsi ekologis hutan.

Pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah Pemalang memiliki lahan perhutanan sosial yang belum produktif. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah potensi sumber daya dan hasil produksi masyarakat dapat dihubungkan dengan institusi ekonomi yang memungkinkan warga ikut memiliki nilai tambahnya.

Sebab, akses terhadap lahan merupakan satu tahap. Tantangan berikutnya adalah membangun sistem usaha yang membuat masyarakat tidak hanya menghasilkan komoditas, tetapi juga memiliki bagian dalam pengolahan, perdagangan, dan keuntungan yang diciptakannya.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
#Desa#Tokoh#Warga
Wisnu Murti Indra Raharjo
Pemimpin Redaksi Narative.id

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT