NARATIVE.ID, Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026, Kamis (5/11/2026).
Para saksi berasal dari unsur pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), pihak swasta, hingga keluarga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Pemalang, Jawa Tengah.
Di Jakarta, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang serta Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Sementara itu, lima saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pemalang.
Mereka terdiri atas Direktur CV Pratama Karya Selaras, pemilik CV Baskoro Aji dan CV Dua Segitiga, pihak yang berkaitan dengan CV Quantum, CV Atom Semesta dan CV Ganesa Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang, serta seorang keponakan Plt Bupati Pemalang.
Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Keponakan Plt Bupati Turut Dipanggil
Salah satu saksi yang mendapat perhatian adalah keponakan Plt Bupati Pemalang Nurkholes, yang dalam keterangan pemeriksaan disebut berinisial MI.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut di Polresta Pemalang bersama empat saksi lainnya.
KPK belum merinci materi pemeriksaan masing-masing saksi dalam agenda pemanggilan Kamis tersebut.
Kasus Berawal dari OTT Juli 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang kemudian berujung pada penetapan empat tersangka pada 30 Juli 2026.
Dalam klaster pertama, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Uang yang diduga dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom oleh Lilik Budi Suprianto dan anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Sebelum pemanggilan tujuh saksi pada Kamis, KPK juga memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan permintaan uang kepada BUMD di Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


▶
▶
▶
▶
▶




Narative.id Jawa Barat · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Timur · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Barat · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Barat · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Kebijakan & Politik

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR