Narative.id Pemalang · Network of Local News
ADVERTISEMENTPILKADES 2026
Hukum & Keamanan

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Bupati Pemalang, Wakil Ketua DPRD hingga Tim Pemenangan Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten...
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta · Foto: Dok publik
NARATIVE.ID, Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025–2026 yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah unsur, mulai legislatif, birokrasi, pihak swasta hingga tim pemenangan.

Di antara nama yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail dan anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo.

KPK juga memanggil Muhammad Taufik yang disebut sebagai Ketua Tim Pemenangan Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal.

Selain itu, penyidik memanggil Plt Direktur RSUD M. Ashari Pemalang dr. Darmanto, ASN Pemkab Kendal Ika Setyorini, serta pemilik CV Bumi Rancang Teddy Setiawan.

Saksi lainnya adalah Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang, Bayu Pudawawan selaku staf Dinas Sosial Pemalang, Syah Budi Prawiro selaku staf Bank Pemalang, serta Moch Arief Setyawan yang menjabat Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025 hingga April 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025–2026,” kata Budi Prasetyo.

KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap masing-masing saksi.

Pemanggilan sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status dan keterangannya tetap bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias, serta Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Anom melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada sejumlah pejabat perangkat daerah dan pihak rekanan swasta. Dana yang diduga terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.

KPK juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk mengondisikan atau menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret Anom.

Penyidikan perkara masih berlangsung dan KPK terus memeriksa saksi serta mendalami aliran dana dan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi Narative.id Pemalang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT