Narative.id Pemalang · Network of Local News
ADVERTISEMENTPILKADES 2026
Pendidikan

Dua Anak dalam Kasus Hasbi Direncanakan Jalani Pembinaan Enam Bulan di LPKS Antasena

NARATIVE.ID, Pemalang — Penanganan perkara dugaan kekerasan yang berkaitan dengan meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib memasuki perkembangan baru. Dua anak yang berhadapan denga…
Husein, pengacara keluarga korban di wwcr transtv
Husein, pengacara keluarga korban di wwcr transtv · Foto: Dok. Narative.id / Istimewa
NARATIVE.ID, Pemalang — Penanganan perkara dugaan kekerasan yang berkaitan dengan meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib memasuki perkembangan baru. Dua anak yang berhadapan dengan hukum disebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.

Penasihat hukum keluarga Husein, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara anak.

Menurut dia, koordinasi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, UPTD PPA, serta jajaran kepolisian.

“Hasil rapat koordinasi kemarin, dua ABH akan dibina selama enam bulan di LPKS Antasena, Magelang,” ujarnya.

Ia mengatakan masa pembinaan tersebut nantinya dapat dievaluasi oleh tim asesmen. Berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan disebut masih memungkinkan diperpanjang satu kali untuk jangka waktu enam bulan.

Penasihat hukum menjelaskan, mekanisme tersebut berkaitan dengan usia kedua anak yang masih di bawah 12 tahun.

Dalam keterangannya, ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penanganan terhadap anak berusia di bawah 12 tahun. Menurut dia, pilihan tindakan terhadap anak dalam kelompok usia tersebut berbeda dengan mekanisme pidana terhadap orang dewasa.

Ia mengakui mekanisme tersebut mungkin tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Selain mungkin tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, tetapi aturan hukum harus ditegakkan dan kita harus tunduk pada aturan hukum positif yang ada,” katanya.

Kedua anak tersebut disebut masih duduk di kelas V sekolah dasar dan berusia sekitar 11 tahun.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi Narative.id Pemalang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT