Editorial Narative.id | 11 Oktober 2026
Di tengah duka atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem yang diduga mengalami perundungan, Kabupaten Pemalang sedang mempersiapkan para pemimpin sekolah untuk masa mendatang.
Dua peristiwa ini seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang mengumumkan sebanyak 221 orang memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon kepala sekolah tahun 2026. Mereka tersaring dari 226 pendaftar, sementara lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Tahapan berikutnya adalah seleksi substansi yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026 di SMKN 1 Pemalang.
Angka 221 bukan sekadar statistik kepegawaian. Di balik angka tersebut terdapat calon-calon pemimpin yang nantinya dapat memegang tanggung jawab atas pendidikan, keselamatan, dan perkembangan anak-anak di sekolah.
Di sinilah tragedi yang menimpa Aqib seharusnya menjadi bahan refleksi.
Kepala sekolah bukan hanya pemimpin administrasi. Ia adalah orang yang bertanggung jawab membangun lingkungan tempat anak merasa aman untuk belajar, bermain, dan menyampaikan ketakutannya.
Kematian Aqib pada 30 September 2026 telah mengguncang masyarakat Pemalang dan Indonesia.
Namun, terlepas dari hasil akhir proses hukum, peristiwa ini telah memperlihatkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pengawasan anak di sekolah.
Penonaktifan kepala SDN 1 Kebondalem dari jabatannya juga menunjukkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan sekolah telah menjadi persoalan serius dalam penanganan peristiwa tersebut.
Pertanyaannya, apakah pelajaran dari Kebondalem akan menjadi bagian dari cara Pemalang memilih kepala sekolah berikutnya?
Menyeleksi Pemimpin, Bukan Sekadar Memeriksa Berkas
Seleksi administrasi diperlukan. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, penilaian kinerja, dan berbagai persyaratan lainnya merupakan bagian penting dalam memastikan calon kepala sekolah memiliki dasar profesional yang memadai.
Tetapi kelengkapan dokumen belum cukup untuk menggambarkan seluruh kualitas kepemimpinan seseorang.
Seorang kepala sekolah harus memahami bagaimana menangani laporan perundungan, melindungi anak yang mengadu, menghadapi konflik antarsiswa, berkomunikasi dengan orang tua, dan mengambil keputusan cepat ketika keselamatan peserta didik terancam.
Kemampuan semacam ini seharusnya dapat diuji melalui persoalan nyata, bukan hanya pengetahuan teoritis.
Misalnya, apa yang akan dilakukan seorang calon kepala sekolah ketika siswa kelas II mengaku dipukul kakak kelasnya? Bagaimana jika korban takut berbicara? Bagaimana bila guru tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut? Apa tindakan yang harus dilakukan ketika orang tua menyampaikan keluhan berulang?
Jawaban terhadap persoalan semacam itu dapat membantu memperlihatkan cara calon pemimpin sekolah memahami perlindungan anak.
Seleksi substansi pada 21 Oktober mendatang menjadi kesempatan bagi Dindikpora Pemalang untuk menunjukkan bahwa keselamatan peserta didik merupakan bagian penting dari kompetensi kepemimpinan.
Sekolah Aman Tidak Cukup dengan Slogan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 telah menempatkan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai bagian penting penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, perlindungan fisik dan kesejahteraan psikologis peserta didik bukan sekadar program tambahan.
Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab sekolah.
Pemalang membutuhkan kepala sekolah yang mampu membangun sistem pencegahan, bukan hanya memberikan respons setelah terjadi peristiwa.
Setiap sekolah seharusnya memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau anak, pengawasan yang sesuai dengan risiko lingkungan sekolah, serta prosedur penanganan yang melindungi korban tanpa mengabaikan hak anak lainnya.
Guru harus mengetahui langkah yang diperlukan ketika menerima laporan kekerasan. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang jelas dan bertanggung jawab.
Semua itu membutuhkan kepemimpinan yang terbuka terhadap pengawasan serta berani mengevaluasi kekurangan di lingkungan sekolahnya sendiri.
Jangan Sampai Tragedi Hanya Menjadi Berita
Kasus Aqib tidak boleh berhenti sebagai berita duka, keramaian demonstrasi, atau pergantian pejabat sekolah.
Penyelidikan hukum harus berjalan secara objektif. Hak korban dan keluarganya harus dihormati. Anak-anak yang berkaitan dengan perkara juga wajib memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang lebih luas: memastikan peristiwa serupa dicegah melalui perbaikan tata kelola pendidikan.
Karena itu, Narative.id memandang seleksi calon kepala sekolah tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat standar kepemimpinan yang berorientasi pada keselamatan anak.
Dindikpora Pemalang perlu menjelaskan bagaimana kompetensi perlindungan anak, penanganan kekerasan, komunikasi krisis, dan pembentukan budaya sekolah aman dinilai dalam proses seleksi substansi.
Transparansi tersebut penting, bukan untuk menghakimi 221 peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, melainkan untuk memastikan masyarakat mengetahui standar kepemimpinan yang sedang dibangun.
Pemalang tidak hanya membutuhkan kepala sekolah yang mampu mengelola sekolah. Pemalang membutuhkan kepala sekolah yang memahami bahwa tidak ada prestasi pendidikan yang lebih penting daripada keselamatan seorang anak.
Seleksi pada 21 Oktober mendatang adalah kesempatan untuk membuktikan keseriusan itu.
Sebab ketika orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah, mereka bukan hanya mempercayakan pendidikan.
Mereka juga mempercayakan keselamatan.
Dan kepercayaan itu tidak boleh dikhianati.


▶
▶
▶
▶
▶






Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Ekonomi & Usaha
Narative.id Malang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Pendidikan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR